Tulang Bawang Tengah-Kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Sutet 275 Gumawang - Lampung 1 di Balai Tiyuh Mekar Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dihadiri Danramil 412-01/ TBT Yang diwakili Serda Bambang S pada hari Kamis (08/06/2023) Pukul 10.30WIB
Dalam Keteranganya, Serda Bambang S mengatakan bahwa Musyawarah ini digelar untuk mendapatkan suatu mufakat antara masyarakat dan instansi terkait, sehingga mencapai kesepakatan bersama atas nilai besaran ganti rugi yang telah ditetapkan.
Dengan Harapan adanya Musyawarah ini nantinya pembangunan Pengadaan Tanah Pembangunan Sutet 275 Gumawang - Lampung 1 Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat segera terlaksana dan berjalan dengan aman dan lancar."Ucapnya
Adapun Rincian Warga Masyarakat Yang akan mendapatkan Ganti Rugi Dari Pengadaan Tanah Pembangunan Sutet 275 Gumawang-Lampung 1, Diantaranya 11 Orang Dari Warga Tiyuh Mekar Asri, 2 Orang Warga Mulya Asri, Serta 3 Orang Warga Tiyuh Mulya Kencana.
Tampak Hadir dalam Kegiatan Tersebut Camat TBT diwakili kasi pemerintah Bapak Yanuardi, Kapolsek TBT AKP Ansori, Kepalo Tiyuh Mekar Asri bapak Dwi Suryanto, BPN Kab Tubaba Ibu Kartiyah, PLN Kab Tubaba Bapak Sasiji, Kajari Kab Tubaba di wakili Baoak B Simalango
0 Komentar